Oplus_131072
Palangka Raya, tirinews.co.id – Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, mengingatkan perusahaan di Kalteng untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Pencairan THR harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya agar pekerja memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Idul Fitri,” kata Junaidi. (10/03/26)
Ia menekankan bahwa pembayaran THR adalah hak pekerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perusahaan diminta mematuhi aturan itu sebagai bentuk tanggung jawab dan penghargaan terhadap kontribusi pekerja.
Junaidi juga mengimbau pekerja untuk berkomunikasi baik dengan manajemen perusahaan jika ada kendala terkait pembayaran THR. Jika terjadi pelanggaran, pekerja bisa melapor ke dinas terkait atau posko pengaduan pemerintah.
“Dengan pembayaran THR tepat waktu, pekerja bisa merayakan Idul Fitri lebih tenang dan sejahtera, serta memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dan pekerja,” tutup Junaidi. ( red)
