Oplus_131072
Palangka Raya, turinews.co.id/ — Dewan Peruwakilan Rayat Daerah Kota Palangka Raya mendesak Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya (Satlantas) untuk bertindak tegas terhadap pengguna knalpot brong yang marak digunakan oleh pengendara sepeda motor. Penggunaan knalpot dengan suara bising tersebut dinilai sangat meresahkan masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro, mengatakan banyak warga mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan kendaraan bermotor, terutama di kawasan permukiman, jalan protokol, dan area publik. Menurutnya, langkah tegas dari aparat kepolisian sangat penting untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga kota.
“Penggunaan knalpot brong ini bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas. Kami mendorong Satlantas untuk melakukan razia dan penindakan secara berkala,” tegas Jati Asmoro, Selasa (14/10/2025).
Ia menambahkan, penertiban knalpot brong sejalan dengan upaya menciptakan kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua kalangan masyarakat, termasuk anak-anak dan lansia yang sering terganggu akibat kebisingan tersebut.
Selain itu, Jati juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif melaporkan pengguna knalpot brong kepada pihak berwenang. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak memodifikasi kendaraan secara ilegal karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. (es)
