Oplus_131072
Muara Teweh, turinews.co.id/ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT Sepalar Yasa Kartika (YSK) yang beroperasional di Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, Senin (6/10/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiati Rusli, S.P., M.M., dan dihadiri oleh sebanyak 11 anggota DPRD, Kepala BPN, Camat Lahei, Kepala Desa Mukut, serta perwakilan perusahaan dan tamu undangan lainnya.
Rapat dengar pendapat menyimpulkan 4 poin
Pertama, pihak perusahaan diminta untuk segera mungkin memberikan kompensasi atau tali asih kepada masyarakat yang lahannya sudah digarap dan atau sudah masuk tahapan pemberkasan paling lambat bulan Oktober 2025.
kedua, pihak perusahaan agar segera mungkin menyampaikan laporan perolehan tanah berupa daftar dan peta (SHP) ke ATR – BPN Kabupaten Barito Utara.
ketiga, sebelum dilakukan pembayaran agar pihak perusahaan melakukan tahapan sosialisasi dengan melibatkan instansi terkait Pemerintah kabupaten Barito Utara agar tidak menimbulkan masalah kemudian hari.
keempat, perusahaan wajib membangun kebun plasma 20% bersama dengan membangun kebun inti. (Candra).
