Oplus_131072
Palangka Raya, pilarkalimtan.com – Ketua DPRD Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalteng mencapai kesepakatan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dan Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong pada rapat paripurna ke-15 Masa Persidangan III, Kamis (03/07/25).
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng, Sengkon, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku. Rapat juga merangkum hasil kerja komisi-komisi bersama mitra kerja untuk menyusun struktur perubahan APBD pasca penyesuaian.
“Dalam pembahasan disepakati kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp100 miliar, pengurangan pendapatan BLUD, penyesuaian pengeluaran pembiayaan, serta pergeseran kegiatan antar unit dan jenis belanja,” terang Sengkon.
Struktur Perubahan APBD Kalteng 2025 hasil kesepakatan meliputi: Pendapatan Daerah Rp8,51 triliun, Belanja Daerah Rp8,87 triliun, Penerimaan Pembiayaan Rp378,6 miliar, Pengeluaran Pembiayaan Rp13 miliar, Pembiayaan Netto Rp365,6 miliar, serta SILPA Rp0.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama konstruktif selama proses pembahasan. Ia berharap dokumen KUPA dan PPAS yang disepakati dapat segera dijadikan dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025.( Es )
