Oplus_131072
Palangka Raya, turinews.co.id – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyambut positif rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan izin terhadap 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalteng. Kebijakan ini dinilai menjadi peluang besar dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih legal dan terstruktur.
Siti Nafsiah menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan pusat dan regulasi daerah. Pemprov Kalteng perlu memaksimalkan kewenangan yang dimiliki untuk memberikan kepastian hukum dan pengawasan yang lebih optimal.
Keberadaan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diharapkan dapat menekan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
Siti Nafsiah juga menyoroti beberapa wilayah yang belum terakomodir dalam penetapan WPR, seperti Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Katingan. Ia mendorong agar dilakukan pemetaan potensi di daerah tersebut sebagai dasar pengusulan tambahan WPR ke pemerintah pusat.
Dalam pelaksanaan WPR, Siti Nafsiah mengingatkan agar tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup dan menerapkan kaidah pertambangan yang baik. Transparansi dalam proses penetapan penerima IPR juga dinilai penting untuk menghindari penyalahgunaan kebijakan.tutupnya (es)
