Oplus_131072
Palangka Raya, turinews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menyusun kembali jadwal kegiatan strategis untuk Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng.(02/02/26)
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, dengan didampingi Wakil Ketua II, Muhammad Ansyari. Salah satu poin krusial dalam penyusunan jadwal kali ini adalah masuknya usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Konflik Pertanahan.
Junaidi menjelaskan bahwa usulan dari Komisi IV ini akan diakomodasi dan mulai dibahas pada bulan Februari ini. “Pembahasan Raperda Konflik Pertanahan dijadwalkan berjalan beriringan dengan agenda Panitia Khusus (Pansus) dari Komisi II, III, dan IV,” jelasnya.
Berikut adalah rincian agenda kerja yang telah disepakati:
– 3 Februari: Rapat Pansus (bersifat tentatif)
– 4-7 Februari: Kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) pimpinan dan anggota DPRD
– 18 Februari: Rapat Pansus untuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Konflik Pertanahan
– 19 Februari: Pembahasan lanjutan Raperda Konflik Pertanahan serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan sektor perkebunan dan pertambangan
DPRD Kalteng menargetkan seluruh pembahasan Raperda tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada bulan Maret 2026. (es,)
